FAQ BMT IBS

Pertanyaan yang Sering Diajukan

BMT IBS (Baitul Maal wat Tamwil Imam Bukhari Surakarta) merupakan lembaga keuangan syariah di bawah naungan Pondok Pesantren Imam Bukhari Karanganyar yang memberi solusi keuangan tanpa riba bagi masyarakat.

• Pembiayaan sesuai syariat (Akad Murabahah) • Simpanan bagi hasil sesuai syariat (Akad Mudharabah)

Calon mitra cukup mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP), dan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengajukan pembiayaan, menjadi mitra (anggota) BMT IBS terlebih dahulu. Setelah itu, datang ke kantor BMT IBS untuk mengajukan Akad Pembiayaan Murabahah. Kemudian, melengkapi dan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Akad Pembiayaan Murabahah adalah akad atau perjanjian jual beli antara BMT dan Mitra dimana BMT membeli barang yang diperlukan mitra untuk kemudian BMT menjual kepada mitra yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama.

a. BMT IBS adalah Badan Usaha Milik Pondok Pesantren Imam Bukhari Surakarta b. Terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Koperasi c. Dewan Pengawas Syariah yang kompeten di bidangnya d. Berada di lingkungan yang islami dan dibimbing langsung asatidz sunnah e. Menjadi solusi keuangan sesuai syariah tanpa riba f. Benefit sistem bagi hasil yang transparan

Akad Simpanan Mudharabah adalah simpanan investasi sesuai syariat yang dikelola oleh BMT IBS dalam bentuk pembiayaan tanpa riba, yang insya Allah atas investasi tersebut mitra mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati di awal. keuntungan yang diberikan merupakan bagi hasil dari usaha yang halal yang dilakukan oleh BMT IBS, bukan dari hutang yang berbunga. Aman dan halal karena dikelola dengan amanah sesuai prinsip syariah. Insya Allah

a. BMT IBS terdaftar secara resmi sebagai KSPPS di bawah pengawasan Kementerian Koperasi serta diaudit secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku dalam ketentuan koperasi syariah. b. BMT IBS dikelola secara profesional. c. Insya Allah BMT IBS terus berkomitmen untuk menjalankan transaksi sesuai syariat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta'ala.

Seluruh kegiatan dan akad di BMT IBS diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berlandaskan pemahaman Manhaj Salaf. DPS memastikan setiap transaksi dijalankan sesuai tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah, tanpa unsur riba, gharar (ketidakjelasan), ataupun maisir (spekulasi).

BMT IBS merupakan badan hukum resmi berbentuk KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah) yang beroperasi di bawah pengawasan dan regulasi Kemenkop (Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia) dengan nomor badan hukum AHU-0084244.AH.01.29.TAHUN 2025.

Tidak. Layanan BMT IBS terbuka untuk masyarakat luas di wilayah Surakarta, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, dan sekitarnya.

Kantor BMT IBS berlokasi di Pondok Pesantren Imam Bukhari Karanganyar, Jalan Solo - Purwodadi KM. 08, Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah, 57773. Berjarak kurang lebih 2,3 km dari exit tol Gondangrejo (ke utara).

• Telepon dan WhatsApp: 081315133655 • Media Sosial: Instagram: @bmtibs Facebook page: @bmtibs Facebook Profile: bmtibs Tiktok: @bmtibs Youtube: @bmtibs • Datang langsung ke Kantor BMT IBS pada jam operasional Senin - Jumat: 08.15-15.00 WIB Sabtu: 08.15-12.00 WIB Ahad & hari libur nasional libur • Website: www.bmtibs.com

BMT IBS Mobile adalah aplikasi (segera hadir) yang bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store yang memudahkan mitra untuk menabung, mengecek saldo, melakukan transaksi, dan pembayaran secara praktis sesuai prinsip syariah.